Sidrap. infosiar.com — Rekrutemen untuk tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), segera dibuka, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap masih menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini, KPUD Sidrap akan membuka pendaftaran bagi calon PPK dan PPS se Sidrap,”ujar Ketua KPU Sidrap, Syamsussin Saleng melalui Ahwan Ali selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sidrap, yang dikonfirmasi via ponselnya, Ahad (6/11/2022).
Menurutnya, proses pendaftaran adhoc (PPK & PPS) tersebut, nantinya akan dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui https://siakba.kpu.go.id
“Pendaftaran kali ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Meski demikian, para pendaftar tetap harus menyiapkan sejumlah berkas (hardcopy) untuk diserahkan ke KPU Sidrap, setelah pendaftaran online rampung,”jelas Ahwan.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada seluruh calon pendaftar, agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, dengan melakukan pengecekan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
“Setelah dipastikan terdaftar sebagai pemilih, pelamar juga diarahkan untuk mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,”tegasnya.(Diah)