Sidrap, Infosiar.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sidrap kembali memberikan Remisi Khusus 1 (RK) hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang didominasi napi narkoba.
Pemberian pengurangan masa tahanan tersebut, diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar melalui perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masing-masing usai melaksanakan shalat id, Senin kemarin (2/5/2022).
WBP Rutan Sidrap yang terima RK 1 jumlahnya 192 orang dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Dari 192 WBP yang terima RK 1 tersebut, didominasi napi dengan kasus narkoba dengan jumlah 144 orang dan 48 orang napi lainnya terlibat kasus pidana lainnya.
Demikian disampaikan Ka Rutan Sidrap, Iskandar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (3/5/22), membenarkan adanya RK 1 yang tertuang dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tertanggal 02 Mei 2022.
Adapun rincian RK 1, kata Iskandar, masa tahanan 2 Bulan sebanyak 1 orang, 1 Bulan hingga 15 hari ada 10 orang, 1 Bulan, sebanyak 130 orang, dan 15 hari yaitu 51 orang, sehingga totalnya mencapai 192 orang.
“Pemberian RK 1 dari Kemenkum HAM RI ini, diperuntukkan bagi WBP yang beragama islam, khususnya pada perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujar Ka Rutan Iskandar.
Dijelaskannya, pemberian RK 1 Idul Fitri ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ditengah-tengah masyarakat kelak.
“Pemberian pengurangan masa tahanan ini, karena mereka mampu membuktikan dan telah mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik setelah mereka mendapatkan binaan,” ungkap Iskandar.
Untuk itu, lanjut Iskandar, meminta kepada para WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di dalam lingkungan Rutan. (Diah)