Sidrap, Infosiar.com — Salah seorang pelaku narkoba yang diamankan Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel beberapa hari lalu bersama 4 orang rekannya, merupakan residivis.
Ditangkapnya residivis narkoba berinisial perempuan SNRT yang terdata sebagai warga Kecamatan Maritengngae, Sidrap, sejumlah pihak meminta terduga pelaku itu sejatinya dijatuhi hukuman berat.
Pasalnya, terduga pemilik barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 662 gram itu, dinilai hukuman yang pernah menjerat sebelumnya tidak memiliki efek jera, sehingga diapun kembali melakoni bisnis barang haram itu.
Demikian disampaikan warga yang ditemui di sejumlah warkop di Pangkajene, Sidrap, Sulsel, Rabu (25/10/2023) meminta residivis narkoba itu ditindak secara maksimal sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sebelumnya, yang bersangkutan pernah mendekam di Rutan Kelas II B Sidrap selama 7 bulan dan baru beberapa waktu lalu menghirup udara bebas, sehingga wargapun pertanyakan sistem pembinaan di Rutan yang dinilai kurang maksimal sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),”kata warga
Sementara itu, Kanit Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel, KOMPOL Andi Sofyan yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan ke 5 terduga pelaku yang diamankan di Ditres Narkoba Polda Sulsel, saat ini menjalani pemeriksaan.
Mantan Kasatres Narkoba Sidrap itu menjelaskan, sesuai hasil interogasi penyidik, terduga pelaku mengakui BB sabu-sabu yang diamankan itu adalah miliknya yang dikuatkan dengan keterangan ke 4 terduga pelaku lainnya. (Diah)