Makassar, Infosiar.online — Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidrap, ketiganya menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Hal itu menyusul berkas perkara masing-masing Syahrul Syam, Ahmad dan Neldayanti dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik tindak pidana khusus Polda Sulsel ke Kejati Sulsel, yang kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Berkas dan barang bukti diserahkan di Polda Sulsel, Kamis (6/8/2020). Kini, para tersangka kita tahan di Lapas Kelas I Makassar,” ujar sumber di Kejaksaan Negeri Sidrap.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penahanan terhadap 3 tersangka berlaku sejak Kamis, 6 Agustus hingga 20 hari ke depan atau 25 Augustus mendatang sebelum diserahkan ke pengadilan.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1087/P.4.30/Ft.2/07/2020.
Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, Subs pasal 11 UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat penahanan dikeluarkan, karena menurut berkas dari penyidik diperoleh cukup bukti. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. (Diah)