Makassar, Infosiar.online — Menindak lanjuti Laporan Pengaduan (LP) Nomor : 611 / VI / 2020 / Polsek Biringkanaya, terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang diduga dilakukan dua orang pria, akhirnya berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku tersebut, masing- masing Anas (33) yang beralamat di jalan Perintis 14, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan Efraim (27) yang beralamat di jalan Perintis 4, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, KOMBES Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Ahad kemarin (26/7/2020).
Menurutnya, kejadian tersebut diketahui Jumat lalu (24/7/2020) sekira pukul 22.30 Wita, dan sesuai hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, menduga pelaku pencurian berada di disekitar jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Setelah mengatahui keberadaan terduga pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan lebih awal Efraim, dan kemudian anggota melakukan pengembangan, sehingga berhasil pula mangamankan Anas,”jelas Kombes Pol Didik melalui ponselnya, Senin (27/7/2020).
Dijelaskannya, setelah menangkap pelaku, saat ini keduanya di amankan di posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi, dan selanjutnya menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1unit HP Samsung A50s warna hijau, dan 1 unit HP Samsung A9 warna biru.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel KOMBES Pol Ibrahim Tompo, menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sekira bulan Juni 2020 lalu di Perumahan BTP Blok AC, Kecamatan Biringkanaya dengan menjambret 1 unit HP.
Dijelaskan pula, pelaku juga mengakui sekira bulan Mei 2020 lalu, melakukan tindak Curat di jalan Keindahan 1 Kecamatan Biringkanaya, berupa 1 unit HP Oppo F9 warna hitam.
“Saat ini anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya untuk penyerahan tersangka dan barng bukti,”ujar Kombes Ibrahim. (Diah).