Makassar, Infosiar.online — Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) atas laporan pengaduan : Aduan/758/VIII/2020/Sek/ Tamalate, terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku tersebut masing-masing Irmawati (22) dan Ramlah (24) yang keduanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan keduanya juga beralamat yang sama, yaitu, jalan Malengkeri, Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan jajarannya telah mengamankan dua IRT yang diduga pelaku curat, Minggu kemarin (9/8/2020).
Menurutnya, kejadian tersebut diketahui Jumat lalu (7/8/2020) sekira pukul 15.00 Wita sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan anggota tim Resmob Polda Sulsel terkait keberadaan kedua pelaku Curat di jalan Lasinrang, Makassar.
“Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Irmawati dan Ramlah, yang selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,”jelas Kombes Pol Didik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, keduanya mengakui sekitar Agustus 2020 di jalan Mallengkeri, Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat, dan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp Oppo warna biru, dan 1 unit HP Samsung warna hitam.
“Saat ini, anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (BB),”kata Kabid Humas, Ibrahim. (Diah)