Resmob Polda Sulsel Kembali Amankan Pelaku Curat

1,031 Kali Dilihat
Resmob Polda Sulsel Kembali Amankan Pelaku Curat
Resmob Polda Sulsel Kembali Amankan Pelaku Curat


Makassar, Infosiar.online — Berdasar pada laporan polisi Nomor : LP/202/XI/ Res Pangkep, tanggal 1 Oktober 2020 lalu, anggota Respon Polda Sulsel berhasil mengamankan salah seorang lelaki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Curat).

Pelaku Curat tersebut, bernama Supriadi alias Boske (20) diamankan di jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (20/11/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, KOMBES Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku curat.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang duduk-duduk diteras rumah sambil bermain HP ( Main Geme ), tiba-tiba datang 3 orang berboncengan sepeda motor Yamah Fino.

Baca Juga :  DPO Ditres Narkoba Polda Sulsel Berhasil Diamankan di Kota Palopo

Selanjutnya kata KOMBES Pol Turman,  pelaku masuk dalam teras rumah dan langsung membusur korban serta merampas HP Samsung Note 9 ditangan korban, kemudian pelaku lagsung kabur. 

Dari hasil lidik anggota Resmob Polda, Rabu lalu (18/11/2020), sambung KOMBES Pol Turman, pelaku diduga sedang berada di Jalan Sultan Sultan Abdullah 1 Kota Makassar.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku,  kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,”jelas KOMBES Pol Turman.

Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Motor Fino warna merah ping yang telah diamankan di Ppolres Pangkep, 1 buah Hp Samsung Note 9.

Baca Juga :  Terima Kasih Semua Pihak, Ini Pesan Kabid Humas Polda di HUT Bhayangkara ke 74

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo menambahkan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi oencurian HP Samsung Note 9 di jalan Ketimun, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu 17 Oktober 2020 lalu.

“Saat ini, anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk penyerahan tersangka dan barang bukti lainnya,”ujar KOMBES Ibrahim. (Diah)