Banggai, Infosiar.com — Salah satu rumah tempat karaoke tak berizin milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TI alias M (36) di gerebek aparat Polsek Toili.
Penggerebekan tersebut berlangsung Jumat malam kemarin (19/3/2021) setelah pihak Polsek menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rumah tempat karaoke yang meresahkan dan mengganggu keteriban masyarakat.
“Menerima laporan dari warga tersebut langsung kita tindak lanjuti,” sebut Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Dari hasil pemeriksaan dan penggelegahan di rumah itu, kata AKP Candra, petugas menemukan 1 kamar karaoke dan 7 botol minuman keras (Miras) jenis bir bintang dan 6 botol bir angker tanpa izin serta seorang pemandu karaoke.
“Pada saat penggerebekan, petugas tidak menemukan pengunjung didalam room itu, karena diduga kuat melarikan diri lewat pintu belakang, kecuali sejumlah botol miras bersama seorang pemandu karaoke,” jelas AKP Candra.
Untuk saat ini, kata AKP Candra, sejumlah barang bukti dan pemandu acara berinisial SM telah diamankan di Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik rumah karaoke itu, diminta untuk menutup sementara selama belum memiliki izin resmi,”tegas AKP Candra. (Diah)