Enrekang, Infosiar.online — Saat ini, pihak Polres Enrekang, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani 3 kasus pencabulan anak dibawah umur dalam dua bulan lalu yaitu, Septemner dan Oktober 2020.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (4/11/2020), membenarkan adanya penanganan kasus pecabulan yang masuk di PPA Polres Enrekang.
Menurutnya, kasus pencabulan yang terjadi pada bulan September, melibatkan 2 orang tersangka terhadap salah seorang korban yang terjadi pada dua lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Kecamatan Buntu Batu, sementara kasus di bulan Oktober, terjadi di Kecamatan Enrekang yang melibatkan 1 orang tersangka.
Ia menjelaskan, untuk nama tetsangka pada bulan September, masing-masing berinisial adapun M (60) beralamat di Wai-Wai, Desa Potokullin, Kecamatn Enrekang, dan A (58) beralamat di Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.
Selanjutnya tersangka bulan Oktober, kata AKP Saharuddin, berinisial J, beralamat di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
Dijelaskannya, ketiga tersangka tersebut di kenakan Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun. (Ombas/Diah)