Salut, Polres Sidrap Gagalkan Peredaran Narkoba di Awal Tahun

857 Kali Dilihat
Salut, Polres Sidrap Gagalkan Peredaran Narkoba di Awal Tahun

Sidrap, Infosiar.com — Salut, ungkapan ini patut dialamatkan ke jajaran Polres Sidrap melalui Satuan Resesrse (Satres) Narkoba Sidrap setelah menggagalkan perederan narkoba di awal tahun 2022 ini.

Jumlahnyapun tidak tanggung- tanggung sebanyak 1/2 kg atau 500 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan 3 tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir.

Pengungkapan narkoba tersebut, diduga kuat merupakan sindikat atau jaringan lintas provinsi melalui transportasi laut yang akan diedarkan didaerah ini kesejumlah pengguna narkoba.

Namun pengungkapan barang haram tersebut, dinilai sejumlah pihak belum terlalu maksimal, karena pemilik barang tidak berhasil diamankan, kecuali 3 orang
warga Kampung Semallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel.

“Kami salut dengan pengungkapan narkoba itu, namun kami berharap agar para bandar atau pemiliknya segera digulung. Jangan hanya sampai di kurirnya saja, tapi orang besar dibelakangnya harus segera diusut dan ditangkap,”harap warga yang ditemui di sejumlah lokasi didaerah ini, Senin (17/1/2022).

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo melalui Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham yang dikinfirmasi melalui ponselnya, sesaat lalu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mencari tahu pelaku utamanya.

“Tidak hanya sampai disitu, para pelaku yang terlibat narkoba, akan terus diburu guna menekan dan meminimalisir peredaran narkoba didaerah ini,”kata AKP Idham.

Untuk iti, sambung Kasat Idham, pengungkapan kasus narkoba didaerah ini juga diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk ikut membantu dan mendukung aparat dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba.

Sekedar dikatahui, sabu-sabu seberat 500 gram itu diamankan dari tiga tersangka, yaitu lelaki Ansyhar alias Sari bin Lamaini (34), Mansur alias Codda Alias Iwan bin Talib (40) dan Zainuddin alias Dinding bin La Ware.

Ansyar, salah seorang diantara ketiga kurir itu, mengaku diupah sebanyak Rp 25 juta oleh salah seorang untuk menjemput barang bukti (BB) narkoba di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap sebelum diamankan aparat. (Diah)