Sidrap, Infosiar.com — Merebaknya serangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap sejumlah jenis hewan di Indonesia, hal tersebut sepaturnya diwaspadai terhadap efek yang dimunculkan.
Pasalnya, serangan PMK pada hewan ternak berdampak pada kualitas karkas (kualitas daging potong) yang menurun atau jelek, yang artinya akan menjadi masalah bagi ekonomi masyarakat peternak.
Bila wabah ini tidak segera diatasi dan diantisipasi, kematian hewan ternak dan penurunan kualitas daging tentu akan merugikan bagi pengusaha serta peternak itu sendiri.
Demikian dijelaskan, Rondius Solfaine, Dosen Peneliti Penyakit Hewan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang juga mantan Peneliti di Laboratorium Virologi US Namru-2 Jakarta yang dikutip dari salah satu media online.
Menurutnya, penting untuk menjelaskan pertanyaan masyarakat luas yang berkembang tentang penyakit ini. Pertama, apakah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ini menular pada manusia?
Jawabannya ialah tidak. Mengapa jawabannya tidak menular? Penjelasannya ialah oleh faktor perbedaan pada reseptor pada hewan dan manusia, yang tak memungkinkan penularan.
Reseptor adalah molekul protein yang menerima sinyal kimia dari luar sel. Untuk diketahui bahwa reseptor virus ini hanya terdapat pada sapi, kambing, domba, babi, dan kerbau, dan tidak pada manusia.
Keadaan ini, untuk sementara, menjadikan tidak memungkinkan untuk menularkan pada manusia. Namun, sudah pasti mampu menularkan pada hewan ternak dan satwa liar berkuku dua.
Kedua, meskipun hewan ternak terserang PMK, pada dasarnya daging yang dihasilkan masih aman untuk dikomsumsi. Daging hewan ternak yang terserang PMK pada dasarnya tak mengalami ketercemaran yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
Kualitas daging memang rusak, akibat apa yang disebabkan oleh denaturasi protein pada otot skeletnya. Namun, masih aman dan masih bermanfaat, untuk meningkatkan kebutuhan protein masyarakat yang mengalami gizi rendah.
Dengan begitu, masih baik dimanfaatkan untuk kebutuhan olahan makanan atau memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lain, sementara tidak direkomendasikan untuk hewan kurban yang mensyaratkan ternak harus hewan sehat dan tidak pincang.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakam dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap, Samuel yang dikonfirmasi terpisah, Senin (13/6/2022) mengatakan, ternak yang akan dijadikan kurban, sebaiknya memiliki surat keterangan kesehatan hewan.
“Untuk saat ini, Sidrap masih zona hijau terkait PMK bagi ternak hewan
karena pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk diwilayah ini, termasuk hewan ternak peliharaan masyarakat,”kata Samuel. (Diah)