Sidrap, Infosiar.com — Larangan dari Kakor Lantas Polri untuk tidak melakuka tilang manual, kini si berlakukan kembali terhadap pelanggar pengguna kendaraan beberapa waktu lalu setelah sebelumnya dilarang.
Tujuannya adalah, guna menambah kesadaran dalam meningkatkan kesadaran warga dalam berkendara, sehingga hal itu dirasa perlu untuk diterapkan kembali.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (11/1/2023).
Adapun sasaran.pelanggaran yang akan diberikan tilang manual yaitu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai ketentuan, tidak memakai helm, knalpot brong, pengendara dibawah umur, melawan arus, Over Dimension, Over Load (ODOL).
“Pelanggaran diluar item tersebut, pengendara pula harus ingat untuk tidak menyalahi aturan berlalu lintas yang dapat membahayakan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaankan, dan tetap akan di tindak,”ujar Kasat Lantas Polres Sidrap.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menambahkan, selain menindak pengendara yang melanggar dengan fatal, personel juga selalu melakukan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar lalu lintas.
“Kalau pengendara sudah diberikan teguran dan edukasi oleh personel untuk tertib namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di tolerir lagi dan akan tetap di tilang karena dalat membahayakan dirinya dan orang lain,”tegas Kapolres. (Diah)