Banggai, Infosiar.com — Upaya maksimal yang dilakukan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai dalam memerangi penggunaan narkoba di daerah ini, kembali membuahkan hasil.
Penangkapan terduga pelaku atas nama AB alias A (51) yang terdata sebagai warga Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel, berlangsung di kompleks BTN Kelurahan Hanya-Hanya Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulteng, Senin lalu (6/4/2021) sekira pukul 03.30 Wita.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita batang bukti (BB) berupa 86 paket kecil dan paket ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu siap edar dengan jumlah total sebanyak 656 gram, serta BB lainnya berupa 1 buah ponsel yang diduga milik pelaku, alat pres plastik dan timbangan digital.
Demikian disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Satria Adri Vibrianto melalui Kasat Res Narkoba Polres Banggai, AKP Makmur yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, BB sabu tersebut telah dikemas rapi dan disimpan di dalam koper lalu ditanam dibelakang rumah pelaku dengan berat 656 gram atau setengah kilogram lebih.
“Pelaku berupaya mengelabui petugas, namun kami terus melakukan upaya pencarian dan penggerebekan di kediaman pelaku, dan hasilnya kami bersama tim berhasil menemukan BB,” jelas AKP Makmur.
Dijelaskannya, penangkapan lelaki AB itu, merupakan hasil pengembangan seyelah diketahui barang haram tersebut diduga milik anak kandung terduga AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk.
“WN ditangkap atas penyalahgunaan kasus narkotika oleh BNN Provinsi (BNNP) Sulteng beberapa waktu lalu,” kata Kasat Makmur.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sambung AKP Makmur, terduga AB dan sejumlah BB lainnya yang ikut disita, saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai. (Diah)