Sidrap, Infosiar.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan salah seorang pelaku narkoba di
jalan Pemantikan Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan . Tellulimpoe, Sidrap, Sulsel, Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Operasi yang dipimpin Kanit I Ops Res Narkoba Polres Sidrap, IPDA Jufri bersama personel lainnya melakukan penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, pelaku lelaki Rusman alias Cuman Bin Lasimperre, yang di amankan di kediamannya berupaya melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan personel, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap.
“Awalnya terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap aparat yang diduga kuat masih diabawah pengaruh narkoba pada saat akan ditangkap, tapi yang bersangkutan berhasil diamankan,”jelas mantan Kapolsek Belawa, Polres Wajo.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang didasari Laporan Polisi No : LPA/33 /II/2022/SPKT/SATRES NARKOBA/RES SIDRAP/POLDA SULSEL, Tanggal 14 Februari 2022.
Adapun barang bukti (BB) yang ikut disita, lanjut AKP Idham, berupa 73 sachet yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam empat sachet besar, 1 set bong,1 batang kaca/pireks, 1 buah korek api, 1 buah tas kecil dan 1 unit HP.
“Untuk saat ini, terduga pelaku beserta BB lainnya telah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Idham. (Diah)