Sidrap, Indosiar.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap menjaring sejumlah pelajar terkait penggunaan kendaraan roda dua yang tidak didukung kelengkapan dalam berkendara.
Kegiatan penertiban dan penindakan terhadap para pelajar itu, khususnya anak dibawah umur, dilakukan saat mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Hal itu dilakukan Satlantas Polres Sidrap bukan tanpa alasan, karena para pelajar di bawah umur saat mengendarai motor cenderung mengabaikan aturan tata tertib berlalu lintas sehingga dirasa perlu melakukan penekanan angka kecelakaan lalulintas dijalan raya.
“Penindakan itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalulintas dijalan raya yang didmoninasi pelajar yang masih dibawah umur,”ujar Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Tamrin, SE, MM, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, langkah ini diambil seiring risiko pemotor di bawah umur menyebabkan kecelakaan di jalan, selain karyawan swasta.
“10 persen lebih kecelakaan dijalan melibatkan pelajar. Pelajar menjadi penyumbang kecelakaan terbesar setelah karyawan swasta yang mencapai kisaran 86 persen hingga triwulan ke dua tahun 2019,”jelas AKP Muh Tamrin.
Dijelaskannya, kegiatan ini terlaksana seeuai kesepakatan bersama dengan Pemda Sidrap, Kapolres Sidrap, Disdikbud serta Kepala Sekolah tingkat SMP se Kabupaten.Sidrap untuk upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelajar.
“Tidak hanya penindakan tilang untuk pelajar yang melanggar, kami juga akan panggil orang tua yang terjaring supaya membuat surat pernyataan untuk mendukung upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan tidak memberikan izin anaknya untuk menggendarai kendaraan bermotor,”kata AKP Tamrin. (Diah).