Sidrap  

Setahun. Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp7,9 Triliun

342 Kali Dilihat
Setahun. Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp7,9 Triliun

Makassar, Infosiar.com — Setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Bidang Datun berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,9 Triliun.

Penyelamatan uang negara tersebut merupakan penanganan 7 kasus sejak Januari hingga Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Kajari Sulsel, R Febrytrianto SH MH saat merilis penyelamatan uang negara sepanjang tahun 2022 yang berlangsung di ruang Podcast Adyhaks Lantai 1 kantor Kajati Sulsel, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, keberhasilan kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel yang telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Sebesar Rp7.947.963.898.766, uang negara yang berhasil diselamatkan pada tahun 2022 ini,” ujarnya.

Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Garuda No. 1 Makassar yabg dimenangkan oleh PT Pertamina (Persero) Senilai Rp. 220.365.000.000,-

Penyelamatan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha dimenangkan oleh PT Pelindo IV (Persero) Senilai Rp 5.700.000.000.000,-

Selanjutnya penyelamatan aset berupa tanah seluas 8.835 m2 di Desa Punagaya Kab. Jeneponto yang dimenangkan oleh PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp 586.295.253.729.00.

“Penyelamatan Aset Gardu Induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar yang dimenangkan oleh PT PLN senilai Rp 405.405.206.983.00,” ujarnya.

Tak hanya itu, juga ada penyelamatan aset berupa tanah seluas 615 m2 dengan bangunan seluas 431 m2 terletak di jalan Andi Mappanyukki No 11 Makassar yang dimenangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Senilai Rp. 3.132.822.000.

Penyelamatan aset berupa rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar senilai Rp. 75.025.314.525,-

Kemudian peyelamatan aset berupa Tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 M2.

Sengketa tanah itu dimenangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai aset sebesar Rp 935.925.000.000.00. (Diah)