Sidrap, Infosiar.com — Proses hukum terkait proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Sulsel, sudah setahun lebih berjalan, namun kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.
Kasus yang ditangani sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu, tentu mengundang tanda tanya besar bagi masyarakat didaerah ini yang berharap adanya kejelasan proses hukum.
“Kami tidak menuntut terlalu banyak, tapi meminta pihak jaksa yang menangani kasus tersebut dituntaskan, karena prosesnya sudah berjalan setahun lebih. Kalau memang tidak ditemukan cukup bukti, hentikan, dan kalau ada bukti kuat, dilanjutkan agar ada kejelasannya,” harap warga yang ditemui di sejumlah tempat didaerah ini, Selasa (9/2/2021).
Menurut warga, pihak yang terseret namanya pada kasus tersebut, tentu juga memiliki harapan yang sama dengan warga lainnya agar kasus itu memiliki kejelasan hukum guna memulihkan nama baiknya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH, MH yang dikonfirmasi melalui ponselnya, beberapa hari lalu dan hari ini, Selasa (9/2/2021), belum memberikan jawaban, walaupun pesan WA yang dikirim sudah terbaca. (Diah)