Sidrap, Infosiar.online — Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap, Dollah Mando yang memberikan izin masyarakat melakukan shalat idul fitri satu masjid disetiap Desa dan Kelurahan didaerah ini, dinyatakan batal diberlakukan atau dianulir.
Dengan dianulirnya SK Bupati yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dengan memunculkan kembali SK larangan shalat Id, membuat aparat disemua tingkatan kembali disibukkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Hal itu dapat dilihat dengan adanya tindak lanjut personel Polsek Urban Panca Rijang yang melakukan pertemuan secara internal untuk membahasa program sosialisasi terkait larangan shalat Id di masjid.
Rapat internal yang di pimpin Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain, Kamis malam kemarin (21/5/2020), mennjelaskan, dianulirnya SK Bupati itu didasari atas adanya sejumlah tambahan pasien positif yang terpapar virus corona (Covid 19) didaerah ini.
Pada pertemuan tersebut, Kapolsek Mustain juga menjelaskan, SK Bupati yang dianulir itu, sejalan dengan adanya instruksi gubernur Sulsel yang menghimbau seluruh Bupati dan Walikota se Sulsel untuk tidak melaksanakan shalat id di masjid.
“Ini sejalan dengan hasil video conference antara Gubernur dan Forkopimda Sulsel dengan Menko Polhukham, Mahfud MD yang diikuti sejumlah pejabat terkait yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Jakarta,”jelas Kapolsek Mustain.
Untuk itu, sambung AKP Mistain, dengan munculnya SK Bupati Sidrap yang isinya melarang warga melaksanakan shalat Id di masjid, meminta seluruh warga, khususnya diwilayah hukum Polsek Panca Rijang agar bersama-sama mentaati himbauan tersebut guna mencegah penularan virus corona (Covid 19). (Diah)