Sidrap, Infosiar.online — Rencana proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang berlokasi di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Ditolak warga setempat.
Pasalnya, proyek yang menggunakan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2020 diakui sejumlah warga sosialisasinya tidak maksimal.
Menurut warga, lokasi penempatan proyek tersebut, tidak sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) sehingga dapat merugikan warga yang berada disekitar lokasi itu.
Warga mengatakan, penunjukan lokasi tersebut, langsung diputuskan oleh Lurah Bangkai bersama Camat Watang Pulu yang didukung oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidrap tanpa memperhitungkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Yunan Lanti, salah seorang warga yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (13/72020) mengatakan, selaku warga bersama warga lainnya, merasa keberatan dengan rencana lokasi pembangunan TPS dengan anggaran Rp 600 juta itu.
Dijelaskannya, dari hasil rapat yang dilakukan dengan Lurah dan Camat yang dilaksanakan beberapa hari lalu bersama warga, mereka tetap menolak, karena warga tidak mau dijadikan lingkungan mereka menjadi tempat pengolahan sampah yang sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yunan, warga meminta Lurah dan Camat untuk menandatangani surat pernyataan bila proyek itu tidak akan memunculkan bau busuk, dan bersedia membongkar serta siap mengalih fungsikan dan bersedia mengembalikan kerugian negara.
“Permintaan warga tidak diiyakan Lurah dan camat yang tidak bersedia membuat pernyataan, sehingga wargapun mengamuk, karena pemerintah dinilai tidak mempedulikan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat,”jelas Yunan.
Yunan menambahkan, penunjukan lokasi itu, dinilai warga banyak memilki kejanggalan, karena warga yang turut menandatangani persetujuan itu, bukan warga yang tinggal disekitar lokasi, sehingga hal ini perlu ditinjau kembali, apalagi lokasi tersebut berada disamping Pos Kesdes. (Diah).