Surat Pernyataan Vaksin Bagi Murid Terkesan Dipaksakan

861 Kali Dilihat
Surat Pernyataan Vaksin Bagi Murid Terkesan Dipaksakan

Sidrap, Infosiar.com — Surat pernyataan yang disodorkan pihak sekolah kepada orangtua murid di daerah ini untuk melaksnanakan vaksin, terkesan dipasakan.

Dengan adanya surat pernyataan bersedia di vaksin yang beredar dan viral di media sosial itu, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, Kamis (20/1/2022).

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak sekolah terkesan lepas tanggungjawab terhadap dampak yang kelak bisa terjadi pada pemberian vaksin bagi murid yang akan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disetiap sekolah.

Ada tiga point yang tertera dalam surat pernyataan itu, diantaranya menyatakan, saya memberikan (persetujuan/tidak menyetujui) untuk dilakukan tindakan vaksinasi covid-19 anak saya yang berusia di bawah 6-11 tahun.

Dan point kedua yakni, saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah vaksinasi covid-19 terhadap anak saya tersebut.

Selanjutnya, untuk point ketiga adalah, saya bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggaraan sentra vaksin berikut dengan tenaga media atas akibat dan resiko dari vaksinasi covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Dari ketiga point tersebut, point ketiga yang menjadi perbincangan hangat, sehingga sejumlah pihak ikut menyikapi dan memberikan tanggapan terhadap masalah ini.

Salah satunya yang ikut menyikapi masalah ini, anggota DPRD Sidrap dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Pathuddin mengatakan, kalau hal tersebut sifatnya pemaksaan.

“Kalau saya memaknai surat pernyataan itu, apapun yang terjadi terhadap anak yang telah di vaksin adalah tanggung jawab orang tua. Itu artinya, sama halnya bersifat pemaksaan,”jelas Ketua DPC PPP Sidrap itu.

Menurutnya, isi redaksi dari surat pernyataan itu yang perlu diperbaiki dan dikoreksi agar tidak menimbulkan polemik yang terkesan menakut-nakuti orang tua murid bila anaknya telah di vaksin.

Untuk itu, sambung H Pathuddin, atas nama fraksi PPP, pihaknya akan meminta instansi terkait untuk mengklarifikasi terkait anjuran itu.
(Diah)