Selanjutnya, ia juga menyampaikan kasus prostitusi online yang melibatkan 4 orang laki-laki sebagai mucikari dan 3 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Ketujuh pelaku berasal dari luar daerah itu, ditangkap disebuah lokasi di wilayah Sidrap yang diduga dijadikan sebagai tempat melakoni praktek prostitusi,”jelas Kapolres.