Tak Terima Digugat Cerai, Lelaki Ini Nekad Lakukan KDRT

  • Bagikan


Sidrap, Infosiar.com — Lalaki Harman (33) yang kesehariannya bekerja sebagai parani di Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Sulsel, nekad melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya.

Alasan pelaku melakukan tindakan KDRT itu, karena dia tidak terima dengan tindakan isterinya yang telah mengajukan gugatan cerai pada kantor Pengadilan Agama (PA) Sidrap.
Atas tindakan pelaku tersebut, isteri korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya pada petugas yang didasari dengan laporan pengaduan.

Menyikapi laporan pengaduan tersebut, petugaspun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Manisa, Kalurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Sidrap, Selasa kemarin (20/4/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (21/4/2021) membenarkan Unit Resmob Reskrim Polres telah mengamankan seorang lelaki pelaku KDRT.

Menurutnya, pasangan suami isteri itu, telah lama pisah ranjang yang secara kebetulan bertemu disalah satu lokasi di Rappang, dan saat itulah pelaku langsung menarik tangan korban lalu menampar korban yang telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sidrap.

“Alasan pelaku melakukan KDRT itu, karena tidak terima isterinya telah mengajukan gugatan cerai di kantor PA Sidrap,”jelas AKP Benny.

Dihadapan petugas, kata Kasat Benny, pelaku mengakui perbuatannya itu. Ia merasa kesal dan emosi karena sering mengajak korban untuk pulang dan rujuk kembali, namun korban selalu menolaknya. (Diah)

  • Bagikan