Sidrap, Infosiar.com — Aktivitas tambang galian C di sepanjang alur sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Sulsel yang dilakukan sejumlah pengusaha, masuk kategori pelanggaran pidana.
Pasalnya, semua instansi terkait mulai dari pemerintah Kecamatan, Kabupaten hingga provinsi menilai aktivitas usaha tambang itu berada diluar titik koordinat.
Adapun instansi yang menilai kegiatan itu melanggar pidana yaitu, Balai Pompengan PSDA provinsi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi, Dinas LH dan PSDA Sidrap.
Itu artinya, usaha tambang itu harus dihentikan untuk menghindari terjadinya musibah bencana banjir yang dapat mengancam ratusan jiwa masyarakat yang ada di bantaran sungai Bila dan sekitarnya.
Menyikapi usaha tambang C yang dikeluhkan warga itu, sudah sejatinya aparat Polres Sidrap mengambil tindakan preventif kepada sejumlah pengusaha guna menghentikan aktivitas yang dapat mengancam jiwa manusia.
Sekedar diketahui, Januari 2019 lalu, Dinas ESDM provinsi Sulsel pernah melayangkan surat ke Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus agar menindak pengusaha tambang galian C di Sidrap, namun hal itu terkesan diabaikan dan aktivitas tambang terus berlanjut hingga sekarang. (Diah)