Banggai, Infosiar.online — Kapolsek Batui memberikan pesan Kantibmas kepada jemaat di Gereja Imanuel di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, Ahad (22/11/2020).
Tujuannya adalah, untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerjanya agar tidak menjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) untuk tidak menjual minuman keras.
Pasalnya, Miras atau Minol tersebut, akan membawa dampak negatif bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, sehingga dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas.
Demikian disampaikan Kapolsek Batui, IPTU IK Yoga Widata dihadapan para jemaat yang juga menghimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penularan pandemi Covid 19.
Menurutnya, razia yang dilaksanakan selama sepekan ini, pihaknya telah mengamankan dua orang warga Desa Honbola karena kedapatan menjual Miiras tradisional jenis cap tikus.
“Saya titip pesan kepada seluruh warga agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi maupun menjual miras tanpa izin,” kata IPTU Yoga.
Untuk itu, sambung IPTU Yoga, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu terjadinya situasi kamtibmas, khususnya menjelang Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pengurus gereja yang tetap patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi Covid-19,” pesan IPTU Yoga.
Sekedar diketahui, selain memberikan pesan Kamtibmas, jajaran Poslek Batui juga melakukan pengamanan dan patroli di gereja-gereja agar para jemaat merasa aman dan tenang melaksanakan ibadah setiap minggu. (Diah)