Enrekang, Infosiar.com — Salah seorang warga Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kebupaten Wajo, Sulsel terciduk bawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 bal di wilayah hukum Polres Enrekang.
Sabu seberat 4 bal atau kurang lebih 200 gram itu, rencanaya akan dijual dan diedarkan lelaki berinisial SD, namun berhasil digagalkan tim sat Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Enrekang, IPTU Lukman Hi Husein.
Penangkapan terduga pelaku narkoba itu, dibenarkan Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang ada diwilayah hukumnya.
“Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 4 Bal (kurang lebih 200 gram),”ujar Kapaolres Dedi, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disembunyikan di rumah kebun miliknya di Kabupaten Wajo
“Menindak lanjuti pengakuan terduga pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba Enrekang, langsung bergeeak cepat menuju lokasi dirumah kebun di Pitumpanua, Wajo,” beber Kapolres Dedi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Sidirman yang dikonfirmasi via ponselnya sesaat lalu mengatakan, terduga pelaku dan BB sabu, sudah diamankan di Mapolres Enrekang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sqqt ini, penyidik Satres Narkoba masih mengintrogasi terduga pelaku guna dilakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan jaringan yang lain,”kata AKP Sudirman. (Mia/Diah).