Sidrap, Infosiar.com — Terduga pelaku tindak pidana pengancaman via media elektronik terhadap salah seorang korban perempuan di daerah ini, berhasil diamankan unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, Sulsel, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar.
Penangkapan terduga pelaku berinisial lelaki TM alias T (25) yang beralamat di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Polman, Senin kemarin (2/8/2021) sekira pukul 23.30 Wita, dipimpin Kanit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap, AIPTU Abdul Halim bersama sejumlah personel lainnya.
Terduga pelaku diamankan setelah korban perempuan berinisial K yang beralamat di Kecamatan Maritengngae, Sidrap melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Sidrap, 24 Juli 2021 lalu tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan media elektronik.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (3/8/2021), membenarkan pihaknya telah menangamankan terduga pelaku disalah satu wilayah di daerah Polman.
Menurutnya, kejadian yang dialami korban tersebut, berlangsung pada hari Jumat (23/7/2021) lalu, sekira pukul 22.00 Wita. korban diancam oleh terlapor yang tidak diketahui identitasnya melalui media sosial.
Dalam ancaman tersebut, kata Kasat Arham Gusdiar, pelaku akan menyebarkan foto tidak senonoh korban apabila tidak melayani permintaan pelaku untuk melakukan video call, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Dijelaskannya, penangkapan terduga pelaku tersebut, dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan lelaki TM di salah satu lokasi di Kabupaten Polman.
Ia mengatakan dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, lelaki TM mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan 1 unit HP merk OPPO F7 warna merah.
“Terduga pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan pengancaman dengan menggunakan media elektronik tersebut, karena sebelumnya dia sempat berpacaran, namun pada saat pelaku ingin melakukan VC terhadap korban, tapi korban sudah tidak mau, sehingga dirinya melakukan pengamcaman melalui media elektronik,”jelas Kasat Reskrim. (Diah)