Terima Masukan MUI dan Ormas Islam, Akhirnya Presiden Cabut Perpres Miras

734 Kali Dilihat
Terima Masukan MUI dan Ormas Islam, Akhirnya Presiden Cabut Perpres Miras

Sidrap, Infosiar.com — Lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi minuman keras (Miras) Nomor 10 Tahun 2021 tentang usaha bidang penanaman modal, akhirnya dicabut kembali.

Langkah tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo setelah menerima pertimbangan dan masukan dari pimpinan pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya seperti, Nahdatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah.

Tidak hanya pertimbangan dari MUI dan ormas Islam, kata Presiden Jokowi, namun ia juga menerima dari tokoh agama, dari provinsi dan daerah, sehingga saya memutuskan untuk mencabut lampiran pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol. 

Baca Juga :  Tidak Terpanguh KLB, Demokrat Sidrap Tetap Solid Dukung AHY dan SBY

“Setelah menerima sejumlah masukan dan pertimbangan dari berbagai elemen, akhirnya lampiran pembukaan investasi baru industri Miras yang mengandung alkohol, akhirnya saya nyatakan untuk dicabut kembali,”kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).


Itu artinya, lanjut Presiden Jokowi yang pernyataannya dikutip melalui Biro pers, media dan informasi sekertariat Presiden menegaskan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, mulai hari ini dan seterusnya, hal itu tidak berlaku lagi. (Diah)

Baca Juga :  Menkes : Rakyat dan Pemerintah Harus Berkolaborasi Atasi Pandemi