Sidrap. Infosiar.com — Terkait berita 17 Calon Jemaah Haji (CJH) Sidrap yang batal berangkat berhaji tahun ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Sidrap, Dr Muhammad Idris Usman, protes.
Hal tersebut disampaikan saat ditemui di kantornya (disamping ruang kerjanyq, Jumat sore (27/5/2022).
Menurutnya, berita tersebut dia protes karena menggunakan kata- kata “Batal”, dan meminta dirubah menjadi kata tunda sesuai instruksi atasannya dalam hal ini Kakanwil Kemenag Sulsel.
“Kenapa dinaikkan berita pembatalan 17 CJH. Itu tidak batal, tapi ditunda,” katanya sembari menyebut bahwa hal itu perintah atasan dari Kakanwil Kemenag Sulsel.
Sikap Kakan Kemenag Sidrap itu diduga kuat ingin mengintervensi soal pemberitaan tersebut dengan melarang wartawan menulis berita soal pembatalan 17 CJH Sidrap berhaji tahun ini, ada apa?
Sebelumnya, sebanyak 17 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap diberitakan batal berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin kepada media didaerah ini.
Mereka yang batal berangkat berhaji tahun ini karena batasan usia maksimal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni 65 tahun.
“CJH kelahiran 30 Juni 1957 ke bawah itu tidak dibolehkan berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini,” ucapnya.
Syairin menjelaskan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi terkait kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19.
“Di Sidrap ada 17 CJH yang batal berangkat tahun ini. Namun, perlu diketahui, bahwa tidak penutup kemungkinan mereka akan diprioritaskan berangkat pada tahun depan,” ucapnya.
Untuk itu, mereka tetap diminta bersabar. Pihaknya akan tetap menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Artinya, pemerintah tidak mau merugikan siapapun. Yang jelas semuanya mau diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya. (Man)