Terkait Kasus Tipiring, 6 Penjual Miras Tak Berizin Mendapat Vonis

753 Kali Dilihat
Terkait Kasus Tipiring, 6 Penjual Miras Tak Berizin Mendapat Vonis
Terkait Kasus Tipiring, 6 Penjual Miras Tak Berizin Mendapat Vonis

Banggai, Infosiar.com — Terkait kasus penjualan minuman keras (Miras), 6 orang warga di dataran Toili menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Jumat lalu (5/2/2021).

Keenam warga tersebut, masing-masing bernisial  IG (33), ND (36), TT (34), KD (40), GP (21) warga Kecamatan Toili Barat dan RM (46) warga Kecamatan Moilong, yang mendapatkan vonis hukuman berbeda.

Kapolsek Toili AKP Candra yang dikonfirmasi melalui modelnya, Ahad (7/2/2021) mengatakan, sidang yang dipimpin Hakim Andi Aswar Tashar, SH, keenam warga tersebut, dinyatakan terbukti bersalah setelah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Proses hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap AKP Candra.

Dalam sidang itu, sambung AKP Candra, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada IG dengan hukuman pidana kurungan 30 hari dan denda Rp. 2 Juta, ND 20 hari dan denda Rp. 1 Juta, TT 20 hari dan denda Rp. 1 Juta, KD 14 hari dan denda Rp 1 Juta, GP 10 hari dan denda Rp. 500 ribu dan RM 14 hari dan denda Rp. 1 Juta.

“Para pelaku ini menjalani hukuman dengan membayar denda sesuai putusan sidang,” sebut AKP Candra.

Untuk itu, mantan kasat Narkoba Polres Banggai ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan penjualan minuman haram tanpa izin, dan bila ditemukan, pasti akan diberi tindakan tegas. (Diah)