Terkait Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Rappang Kembali Diamankan Satres Narkoba

1,480 Kali Dilihat
Terkait Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Rappang Kembali Diamankan Satres Narkoba
Terkait Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Rappang Kembali Diamankan Satres Narkoba

Sidrap, Infosiar.com — Lagi-lagi, tiga orang terduga pelaku narkoba asal Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sulsel, kembali diamankan (Satuan Reserse) Satres Narkoba Polres Sidrap.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni, Imran Tahir alias Ateng bin Tahir (41), Muh Iksan alias Iksan bin Muslimin (19), dan Muhlis alias Ulli bin Parman (39), Rabu kemarin (10/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yamg ditemui diriang kerjanya, Kamis (11/2/2021) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Baca Juga :  Semua Elemen Masyarakat Harus Perkuat P4GN, Ini Harapan BNNP Sulsel

“Mereka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 sachet sedang berisi kristal bening yanv diduga sabu seberat 49,32 gram atau 1 Bal,”jelasnya.

Menurutnya, dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan 1 butir pil extacy dan mengamankan dua buah Hand Phone (HP) dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Para terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di wilayah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu., Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Andi Sofyan. (Diah)

Baca Juga :  55 Paket Kecil Sabu Siap Edar Digagalkan Satres Narkoba