Terkait Penggunaan Mobil Ambulans, Sat Lantas Gelar Rakor

532 Kali Dilihat
Terkait Penggunaan Mobil Ambulans, Sat Lantas Gelar Rakor

Sidrap, Infosiar.com — Untuk membahas penggunaan mobil ambulans atau mobil jenazah, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Sidrap menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut dilakukan Kasat Lantas Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim didampingi sejumlah personel Lantas lainjya bersama Direktur RS Nemal Pangkajene dan Sekretaris Dinkes Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidrap.

Kegiatan rakor itu berlangsung di RS Nemal, Pangkajene, Sidrap, Sulsel, Senin (17/1/2022) sekira puk 10.00 Wita hingga selesai.

Menurut Kasat Lantas, kegiatan rakor itu, bertujuan untuk membahas penggunaan mobil ambilulans atau mobil jenazah yang mendapatkan prioritas dijalan raya maupun dijalan bebas hambatan.

Dijelaskannya, walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional prosedur (SOP) agar tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan yang lain.

Hal pertama yang perlu dilakukan, kata Kasat Lantas yaitu, menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator.

Ia mengatakan, untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat, dan kami dari Sat Lantas Polres Sidrap siap memberikan bantuan berupa pengawalan apabila diperlukan.

Turut hadir dalam rakor tersebut,
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sidrap, IPDA Nurdin, Kanit Kamsel Satlantas Sidrap, IPTU Yusri, drg Hj Sahriah Usman. Giat tersebut berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Prokes. (Diah)