Terkait Pinjam Perusahaan, Hakim Agung : Bisa Dipidana

  • Bagikan
Terkait Pinjam Perusahaan, Hakim Agung : Bisa Dipidana

Sidrap, Infosiar.com — Terkait adanya dugaan sejumlah pelaksana proyek yang meminjam “Bendera” perusahaan disejumlah wilayah di Indonesia, khususnya didaerah ini, perlu ditelusuri.

Pasalnya, sejumlah pihak menduga kuat beberapa pelaksana proyek konstruksi serta pengadaan barang dan jasa di daerah ini hanya meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek.

Namun Praktek Pinjam-meminjam “Bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekananan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia ternyata dapat dikenakan pasal pidana.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang Hakim Agung, Dr Gazalba Saleh, SH, MH pada Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 lalu yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di salah satu hotel, di Jakarta, yang dikutip disalah satu media.

“Hati-hati, pinjam “Bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan “Bendera” perusahaan.” ungkap Gazalba dihadapan ratusan peserta yang hadiri acara temu nasional tersebut.

Lebih lanjut Gazalba mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yang dimiliki perusaah, yang pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “Bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20-30 peserta,”jelas Gazalba.

Menurutnya, “Pinjam Bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek pinjam bendera juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid, namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.

Mengacu pada paparan Hakim Agung itu, polisi dan kejaksaan harus bergerak dalam melakukan penelusuran dan mengungkap para rekanan yang diduga kuat meminjam “Bendera” perusahaan dalam melaksanakan proyek pemerintah didaerah ini. (Diah)

  • Bagikan