Terkait Sengketa Lahan, Warga Kepung Kantor Bupati Enrekang

713 Kali Dilihat
Terkait Sengketa Lahan, Warga Kepung Kantor Bupati Enrekang

Enrekang, Infosiar.com — Terkait kasus sengketa lahan antara warga Desa Batu Milla, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIV, hingga saat ini belum ada titik temu.

Walaupun sebelumnya sudah dimediasi anggota DPRD Provinsi dari Dapil 9 Sulsel pada 5 Februari 2022 lalu, namun hal tersebut belum mampu meredam gejolak masyarakat.

Terbukti, ratusan warga kembali melakukan aksi demo yang di dukung LSM AMPU dengan mengepung kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/2/2022) dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang diback up anggota Brimob Satwil Bone.

Aksi warga tersebut, merupakan buntut dari protes lahan pertanian warga desa di beberapa lokasi telah digusur atas rekomendasi dari bupati Enrekang dan Kabag umum Setda Enrekang.

“Lahan pertanian yang kami kelola sudah punya SPPT, bahkan telah bersertifikat dari kantor BPN ARB Enrekang yang saat ini di klaim masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT PNXIV,”ujar salah seorang pendemo berinisial Rsl.

Menurut sejumlah warga pendemo, tujuan kami mendatangi kantor bupati adalah, untuk bertemu langsung dengan Bupati Enrekang dan satu sikap agar segera mencabut rekomendasi yang telah menyengsarakan rakyat, khususnya warga Desa Batu Milla.

“Dengan adanya kebijakan bupati yang memberi rekomendasi tersebut, telah menimbulkan adanya perluasan HGU PTPN XIV untuk melakukan penanaman sawit di lahan yang ditempati warga Maroangin melakukan aktivitas bercocok tanam,”kesal sejumlah warga.

Keterangan salah seorang warga pendemo mengatakan, ia menyaksikan langsung pengrusakan tanaman warga oleh pihak PTPN XIV menggunakan traktor, sehingga ia merasa sumber kehidupannya telah dihancurkan oleh arogansi perusahaan berplat merah itu.

Sementara itu, salah seorang pemerhati anti korupsi, Rachmawati Karim menilai, dampak dari sikap PTPN XIV yang langsung mencaplok wilayah penghidupan masyarakat Maiwa, secara otomatis akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Kami bersama sejumlah warga lainnya berharap kepada Bupati Musimin Bando untuk segera mencabut rekomendasi tersebut yang dinilai akan menyengsarakan rakyat di Kecamatan Maiwa,” tegas Rachmawati. (Diah)