Sidrap, Infosiar.com — Pengusutan kasus tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan korban ratusan jiwa, akhirnya sejumlah pihak ditetapkan
sebagai tersangka.
Penetapan 6 tersangka tersebut, disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka tersebut yakni,
AHL (Dirut PT LIB), AH (Ketua Panitia Pertandingan), SS (Security Officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres Malang).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dihadapan sejumlah awak media.
Jenderal Listyo menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan, yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Selain itu, kata Kapolri, saat ini sudah ada 31 personel aparat Polisi yang telah diperiksa terkait tragedi yang menewaskan ratusan orang.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Untuk proses penyidikan, lanjut Kapolri, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (Diah)