Sidrap, Infosiar.com — Keterlibatan salah seorang anggota DPRD Sidrap dalam kasus narkoba, berhasil diamankan unit Satres Narkoba Polres Sidrap, Senin.lalu (8/5/2023) sekita pukul 20.45 Wita.
Ditangkapnya lelaki berinisial AMD (59) di salah satu lokasi di Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulsel, cepat beredar dikalangan masyarakat yang dinilai telah mencoreng lembaga wakil rakyat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf, Kamis (11/5/2023), dengan menegaskan, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku narkoba di partai yang dinaungi didaerah ini.
Menurut Mahmud Yusuf yang juga Wakil Bupati Sidrap, kasus narkoba yang menimpa salah seorang kader PKS, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Satreskrim Narkoba Polres Sidrap guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Eepenuhnya kami percayakan kepada pihak oenyidik Satres Narkoba Polres Sidrap untuk melakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,”ujar Mahmud yang juga Ketua BNK Sidrap.
“Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap gegara narkoba. Kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah keluarnya status tersangka, ia meminta yang bersangkutan untuk mengajukan pengunduran diri untuk dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan kursi di DPRD Sidrap melalui fraksi PKS.
“Biarkan dulu berproses, kita bersabar menunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka kami secepatnya mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART Parpol,”katanya .
Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Sidrap yang ditangkap itu berinisial AMD (59) yang berdomisili di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. (Diah)