Sidrap, Infosiar.com — Pria berinisial An (27), warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap.
Lelaki tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diback up oleh Tim Elang Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, mengatakan, pria itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan modus bisnis iPhone.
“Awalnya, terduga pelaku mengajak korban inisial WA, warga Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap untuk berbisnis jual ponsel atau handpone (Hp),”jelasnya, Jumat (6/8/2021).
Setelah terbujuk rayuan bisnis ponsel, kata AKP Arham Gusdiar, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada pelaku untuk dibelikan handpone.
Namun, sambung AKP Gusdiar, pelaku tidak memenuhi janjinya. Handpone yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung datang bahkan pelaku sempat menghilang hingga akhirnya ditangkap.
“Dari keterangan pelaku, dia mengakui dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bisnis handpone,” jelasnya.
Dijelaskannya, uang yang diterima dari korban, sebagian digunakan pelaku untuk pemesanan beberapa unit Handphone jenis Iphone Black market asal Batam, namun barang yang dipesan tersebut tidak pernah diterimanya.
Selain dipergunakan untuk pemesanan Handphone, sebagian uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Diah)