Sidrap, Infosiar.online — Tertangkapnya dua perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sidrap yang telah menggadaikan 20 unit lebih mobil rental dari berbagai merk itu, saat ini diamankan Sat Reskrim Polres Sidrap.
Dia adalah, Ny Nurhaedah alias Eda, dan Ny Verawati alias Vera, telah lama menjalankan aksinya itu dengan cara melakukan rental mobil dan selanjutnya digadaikan ke sejumlah pihak.
Sejumlah warga kampung-kampung Tellang-Tellang, Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap yang ditemui dibeberapa tempat terpisah, Rabu (9/12/2020) mengakui Verawati alias Vera memiliki banyak masalah.
Menurut warga, Vera selama ini menjalankan modus tersebut, karena terlilit dengan hutang piutang, dan itu dibuktikan dengan banyaknya orang yang sering datang menagih di kediamannya.
Kedua IRT itu, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan penyeledikian dan penyidikan lebih lanjut terkait masih ada sejumlah mobil rental yang telah digadaikan belum diketahui keberadaannya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan sejumlah mobil rental yang digadaikan terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, sesaat lalu. (Man)