Terduga Pelaku Investasi Bodong, Berhasil Diamankan di Semarang

820 Kali Dilihat
Terduga Pelaku Investasi Bodong, Berhasil Diamankan di Semarang

Sidrap, Infosiar.com — Setelah menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu, akhirnya terduga pelaku penipuan investasi bodong di Sidrap, berhasil diamankan Polres Sidrap.

Operasi yang dilakukan Unit Resmob Papa Jarang Pulang (PJP) Satreskrim Polres Sidrap, sukses membawa pulang terduga pelaku dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (1/2/2022).

“Pelaku yang melarikan diri dan jadi buron selama beberapa bulan dengan inisial perempuan NAM yang beralamat di Pangkajene, Sidrap, Sulsel, telah diamankan,” jelas AKP Arham.

Dijelaskannya, modus perempuan tersebut menjalankan penipuan investasi bodong itu, diawali dengan mengajak korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 100 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu persepuluh hari.

Namun, lanjut Kasat Reskrim, ternyata terduga pelaku tidak pernah menyerahkan modal dana yang diinvestasikan beserta keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu dan menyebut bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan cara investasi palsu atau bodong.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu, memasang iklan investasi pada status WhatsApp (WA) miliknya dan bila mana ada seseorang yang berminat untuk berinvestasi maka dilakukan komunikasi lanjut melalui pesan WA pelaku.

Setelah sepakat untuk berinvestasi, pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening salah saru Bank milik pelaku.

“Terduga pelaku ini tidak menjalankan bisnis apapun dalam mengelola dana yang diinvestasikan oleh para korbannya,”jelas Kasat Arham

Sementara, dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk mengembalikan dana serta keuntungan investasi dari beberapa member.

Artinya, kata Kasat Arham, member yang berhasil mendapat keuntungan akan membuat testimoni terkait keuntungan yang ia dapat, sehingga member lain percaya dan sebagian lagi dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. (Diah)