Makassar, Infosiar.online — Dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone yang dilaporkan tm salah seorang warga Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, dinilai laporan itu tidak benar.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel terhadap oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut, banyak keterangan yang dilaporkan Ika Pradiatna yang didampingi LSM Arung Palakka, Andi Akbar tidak sesuai.
Dijelaskannya, dari hasil kesimpulan pemeriksaan semua anggota Sat Narkoba Polres Bone dan 8 saksi lainnya, tidak ditemukan adanya bukti pemerasan, dan keterangan yang diberikan pelapor, banyak ketidak jelasan dan tidak sesuai dengan situasinya.
“Seperti, tempat, waktu, saksi dan berapa jumlah nominal uang yang diberikan kepada oknum, ternyata pelapor tidak mampu menjelaskan secara jelas, sehingga laporan tersebut dianggap tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” jelas Kombes Pol Ibrahim.
Terkait kejadian itu, sambung Kabid Humas, pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut, berusaha untuk lepas dari jerat hukum, sehingg mereka melakukan upaya-upaya untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone.
“Kita bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut, dan hasilnya apa yang dilaporkan tidak benar. Hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena sudah salah malah membuat cerita yang dikarang-karang,” tegas Kabid Humas, Ibrahim.
Komobes Ibrahim menuturkan, tuduhan dugaan pemerasan tersebut berawal saat Pelaku SL yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa lalu (07/07/2020).
Namun saat kasus tersebut berproses di Polres Bone, sambung Kombes Ibrahim, pihak keluarga maupun calon isteri SL berupaya melakukan negosiasi kepada petugas penyidik agar proses kasus tersebut tidak dilanjutkan dan meminta agar tersangka dibebaskan.
“Sebelumnya, pelapor berupaya menghadirkan uang tunai bersama ketua LSM Arung Palakka, Andi Akbar yang menghadap ke Kasat Narkoba untuk meminta pelaku dibebaskan, namun Kasat Narkoba, AKP Zaki tidak terpengaruh dengan tawaran itu dan akan terus melanjutkan kasus tersebut, karena sudah cukup bukti untuk diproses ke penyidikan,” beber Kombes Ibrahim. (Diah)