Sidrap, Infosiar.com — Kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan korban terhadap pelaku, membuat pelaku tidak terima dan membalas dengan menggunakan pecahan pot yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian tersebut berlangsung di
Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, Silsel, Senin pagi kemarin (28/3/2022).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sidrap langsung bergerak dan menangkap pelaku
di salah satu tempat kos-kosan di Pangkajene, Sidrap, Senin kemarin sekira pukul 09.00 wita.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, pelaku berinisial DP (18) yang terdtaa sebagai warga Temboe, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap itu, ditangkap di sebuah kos-kosan di Pangkajene bersama pacarnya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan yang dialami korban lelaki Laupe (40) warga Lawawoi, Sidrap, Senin kemarin sekira pukul 04.30 Wita,” jelas AKP Zakaria.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Zakaria, pelaku mengakui semua perbuatannya yang berawal pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 wita, bertempat disalah satu cafe di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pelaku bertemu dengan korban.
Pada saat itu, sekira pukul 03.00 wita, pelaku pulang kerumahnya untuk makan dan bermaksud kembali ke cafe untuk menjemput pacarnya dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.
Dalam perjalanan, lanjut Kasi Humas, pelaku dihentikan oleh korban yang diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan meminta tolong untuk diantar ke Puskesmas terdekat dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalulintas.
Selanjutnya, pelaku mengantar korban menuju Puskesmas, namun ditengah perjalanan, korban memukul satu kali punggung pelaku dengan menggunakan tangan dan hal tersebut membuat pelaku merasa jengkel.
Pelaku yang merasa jengkel dengan ulah korban, pelakupun tidak dibawa ke Puskesmas, melainkan membawa korban kerumah lelaki Sahrul yang terletak di Jalan A. Lolo Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.
Setelah tiba di rumah lelaki S, korban berteriak-teriak dan pelaku menegur korban, namun korban menganiaya pelaku dengan memukul korban menggunakan siku kiri yang menyebabkan korban merasakan sakit pada mata sebelah kiri.
Akibat dari penganiayaan tersebut, pelaku mengejar korban sambil mengambil sebuah batu yang berada pinggir jalan lalu memukul satu kali bagian tengkuk korban.
Selanjutnya, korban berlari menjauh lalu pelaku mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah tiba di depan rumah lelaki I tempat kejadian perkara (TKP), korban berlari naik keatas tangga dan disusul oleh pelaku dan selanjutnya terjadi perkelahian lalu keduanya terjatuh dari tangga dan menyebabkan pot bunga yang berada disekitar tangga pecah.
Saat itu, pelaku langsung mengambil pecahan pot bunga yang terbuat dari semen itu lalu memukul kepala korban.
Setelah melihat korban berteriak kesakitan, pelaku meninggalkan TKP, namun sebelumnya, dirinya bertemu dengan lelaki S dan P menyampaikan kemungkinan korban sudah pingsan, karena ia telah memukulnya menggunakan pot bunga.
Karena merasa takut, lelaki S dan P tidak jadi mendekati korban dan langsung pulang kerumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke Cafe untuk menjemput perempuan V dan selanjutnya pulang ke kamar kost.
“Motif pelaku tersebut didasari sikap emosi, karena korban sebelumnya minta tolong untuk diantar ke Puskesmas, namun ditengah perjalanan, korban memukul punggung pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sidrap.
Untuk itu, kata AKP Zakaria, pelaku diancam pasal Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Diah)