Tidak Tolelir Peredaran Miras, Personel Polsek Pagimana Amankan 3 Pria

822 Kali Dilihat
Awal Tahun, Polres Banggai Gencar Sosialisasi Prokes. Ini Yang Dilakukan
Tidak Tolelir Peredaran Miras, Personel Polsek Pagimana Amankan 3 Pria


Banggai, Infosiar.online — Tidak tolelir peredaran minuman keras (Miras) diwilayah kerjanya, khisisnya miras tradisional cap Tikus, Personel Polsek Pagimana akhirnya mengamankan 3 orang pria.

Pemuda tersebut terjaring operasi atau razia kendaraan yang dilakukan sejumlah personel Polsek Pagimana di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, Sabtu siang (19/12/2020).

Ketiganya masing-masing beeinisial SK (27), warga Kecamatan Luwuk Timur, dengan jumlah barang bukti 40 liter cap tikus , PK (23) warga Kecamatan Bunta, sebanyak 20 liter dan RS (25) warga Kecamatan Pagimana, sebanyak 10 liter.

Baca Juga :  Lagi-Lagi, Satuan Sabhara Sita Puluhan Botol Miras Tradisional

Demikian disampaikan Kapolsek Bagaimana, IPTU Syukri Larau yang memimpin langsung razia tersebut dan didukung sejumlah personel lainnya.
Menurutnya, BB miras tradisional yang ditemukan dari ketiga pemuda tetsebut, disimpan dalam bagasi motornya yang bermaksud mengelabui petugas yang melakukan operasi rutin.

“Total BB miras yang berhasil kita amankan sebanyak 70 liter cap tikus yang sudah dikemas dalam kantong plastik ukuran kecil dan besar yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek bersama ketiga pria tetsebut,” kata IPTU Syukur.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, dari keterangan para pelaku yang diamakan, minuman terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk dan Luwuk Timur.

Baca Juga :  Razia Penginapan & Kos-Kosan, Petugas Polsek Toili Amankan Dua Pasangan

“Kami harapkan masyarakat berperan aktif melaporkan adanya peredaran miras, narkoba dan pekat lainnya, demi terwujudnya Kantibmas yang kondusif, khususnya diwilayah ini,” pinta Kapolsek Syukri. (Diah)