Makassar, Infosiar.com — Tiga anggota polisi yang bertugas pada tiga Polres berbeda di wilayah hukum Polda Sulsel menanti sangi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Pemeriksaan ketiga personel tersebut, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel yang diduga kuat terlibat penggunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, KOMBES Pol
Agoeng Adi Kurniawan, membenarkan pemeriksaan tiga personel yang diduga kuat terlobat kasu narkotika.
“Ketiga personel tersebut yaitu, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS, Aiptu Al personel Polres Jeneponto, dan Aipda AS personel Polres Pangkep,”ujar KOMBES Pol Agoeng AK, Kamis (17/2/2022).
Agoeng menjelaskan, setiap anggota polisi sudah pasti tahu kalau narkoba itu dilarang hukum dan juga agama. Jadi jelas tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
Ditegaskannya, ia akan menindak secara kode etik maupun disiplin. Bahkan, jika ada personel polisi di Sulsel kedapatan menyimpan narkoba akan dipidanakan dan direkomendasikan PDTH.
“Jika terbukti memeiliki barang bukti, kita pidanakan dan rekomendasi PTDH, dan kalau tidak ada barang buktinya tapi positif, akan di berikan sanksi disiplin seberat-beratnya,”katanya
Untuk itu, lanjut KOMBES Agoeng, sudah menyiapkan antisipasi agar tidak ada personel polisi lingkup Sulsel tak tersangkut narkoba, dan pihaknya akan semakin gencar dalam melaksanakan penindakan lewat inspeksi mendadak (Sidak).
“Kepada seluruh Kapolres, Kapolsek, dan Kasi Propam di wilayah hukum Polda Sulsel, saya ingatkan untuk lebih ketat mengawasi anggotanya,”pesan Kabid Propam Polda Sulsel, yang dikutip melalui salah media online.(Diah)