Sidrap, Infosiar.com — Tiga terduga pelaku narkoba asal Kota Parepare yang berhasil diamankan Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Suleel, Rabu (26/7/2023) saat ini ditahan di Mapolda Sulsel.
Penahanan ketiga terduga pelaku narkoba itu, setelah petugas memikiki dua alat bukti yang cukup, sehingga harus melalui proses hukum sesuai UU No : 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Suldel, KOMBES Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi melalui poneelnya, Senin (31/7/2023).
Menurut Kabid Humas, terkait informasi beredar terduga pelaku meminta di bebaskan oleh aparat yang menyergapnya dengan tebusan uang sebesar Rp 1 Miliar, hal itu dibantah dengan tegas.
Ia mengatakan, ketegasan aparat ini yang menangkap terduga pelaku narkoba itu, sesuai perintah Kapolda dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran narkoba Polda dan Polres untum tidak main-main dalam menangani kasus narkoba.
“Bapak Kapolda dengan tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran narkoba Polda dan Polres untuk ridak main-main dalam menangani kasus narkoba yang dapat merusak dan mematikan itu,” tutur Kabid Humas Komang.
Sekedar dikatahui, penangkapan terduga bandar besar markoba asal Parepare berinisial DR yang diamankan di jalan Andi Makkasau, depan Hotel Delima Sari Rabu pekan lalu.
Sebelum DR diamankan, kedua pelaku narkoba lainnya berhasil diamankan dan.mengaku kalau barang yang bukti yang turut disita merupakan milik lelaki DR yang juga dikenal sebagai preman di Kota Parepare. (Mia/Diah)