Sidrap, Infosiar.online — Ribuan Aparatur Sipil Nagara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, bakal bernafas lega. Pasalnya dalam waktu dekat ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera dibayarkan.
Namun pembayaran TPP tersebut, belum semuanya dapat terpenuhi, karena Pemkab Sidrap hanya mampu membayar untuk bulan Maret, April dan Mei 2020.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidrap, Nasruddin Waris yang dkkonfirmasi melalui ponselnya, Selasa kemarin (7/7/2020).
“Insya Allah, hak ASN dalam bentuk TPP akan segera dibayarkan selama 3 bulan. Dan untuk pembayaran kekurangan bulan juni, akan dibayarkan pada awal Agustus mendatang,” ujar Nasruddin.
Sementara untuk gaji 13, kata Nasruddin, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh masalah tersebut, karena belum ada petunjuk dan penjelasan dari Kementeri Keuangan (Kemenkeu).
“Saat ini, kami masih menunggu informasi berupa Petunjuk Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran gaji 13 ASN ,”katanya. (Diah)