Sidrap, Infosiar.online — Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap untuk menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akhirnya telah terbayarkan beberapa hari lalu.
Namun pembayaran TPP tersebut, baru mampu dibayarkan oleh Pemkab Sidrap selama dua bulan yaitu, Januari dan Februari 2020.
Sedangkan untuk pembayaran Maret dan April, akan menyusul setelah dilakukan revisi beberapa pasal pada peraturan Bupati tentang pemberian TPP ASN Sidrap yang dianggarkan melalui belanja tidak langsung pada APBD Sidrap Tahun Anggaran (TA) 2020.