Sidrap, Infosiar.com — Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap menangkap pelaku tindak pidana penganiyaan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang terjadi di daerah ini, Kamis lalu (15/7/2021).
Operasi penangkapan terduga pelaku tersebut, dipimpin langsung Kanit Khusus Reskrim Polres Sodrap, AIPTU Abdul Halim bersama sejumlah personel lainnya, Kamis (29/7/2021).
Pelaku berinisial AR Bin D, (17) beralamat di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, sedangkan korban penganiyaan berinisial L (21) beralamat di Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yangvterjadi beberapa hari lalu.
Menurutnya, kejadian penganiyaan itu berlangsung disawah satu cafe atau THM di wilayah Kecamatan Watang Pulu sekira pukul 04.00 Wita lebih atau menjelang subuh.
Dijelaskannya, kronologis kejadian itu berawal ketika bersama beberapa orang rekannya sedang mengomsumsi minuman keras didalam cafe tersebut.
Di saat mereka sedang asyik berjoget, kata AKP Arham, tiba-tiba kaki dari salah seorang rekannya terinjak oleh kaki pengunjung lainnyaan yg juga ikut berjoget.mengikuti alunan musik. .
Karena ia tidak terima rekannya diinjak kakinya,, lanjut Kasat Reskrim, akhirnya terjadi adu mulut kedua belah pihak, dan salah satu diantara mereka (AR) langsung mencabut badik yang terselip dipinggannya lalu menusuk korban sebanyak satunkali para bagian perut lalu meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Usai menusuk korban, terduga pelaku AR LA ng sung menjnggalkan TKP, dan korban pada malam itu langsung dilarikan ke Puskemas Lawawoi untuk.memdapatkan perawatan medis’” jelas Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti (BB) senjata tajam (Sajam) berupa badik, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut. (Diah)