Sidrap, Infosiar.com — Unit Opsnal Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali mengamankan dua warga Sidrap terkait dugaan aksi penipuan melalui online dengan modus jual beli pakaian.
Kedua warga yang diamankan itu masing- masing berinisial SO (36) dan FF (26) yang beralamat di Dusun Akkajeng 1, Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitie, Sidrap, Sulsel, Rabu lalu (5/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) yang diduga digunakan untuk penipuan online atau yang dikenal didaerah ini “Passobiz” langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kasubdit 5 Siber Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin melalui Panit Opsnal Siber, IPDA Mokhammad Rukin mengatakan pelaku tersebut diamankan atas laporan masyarakat.
“Kedua pelaku terancam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”jelas IPDA Muh Rukin. (Diah)