Sidrap, Infosiar.com — Unit Resmob “Papa Jarang Pulang” (PJP) Sat Reskrim Polres Sidrap, amankan tiga wanita yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang korban di daerah ini.
Ketiga wanita muda tersebut diamankan di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa, (14/9/2021) sekira pukul 01.00 Wita dengqn inisial masing-masing F dan I berasal dari Kabupaten Pinrang serta R berasal dari Kota Makassar.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa malam (14/9/2021).
“Anggota kami berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban inisial SK (18),”jelas Kasat Reskrim Pokres Sidrap.
Ia mengatakan, ketiga terduga pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menampar wajah korban menggunakan tangan dan membenturkan kepala korban pada lantai dan dinding, menendang perut korban, mencekik leher, hingga menusuk tangan korban dengan pecahan botol.
“Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka gores pada leher dan wajah, luka tusuk pada telapak tangan sebelah kanan serta luka gores pada jari-jari tangan kanan,” kata AKP Arham Gusdiar.
Para pelaku, kata AKP Gisdiar, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama dengan alasan merasa kesal terkait urusan pribadi yang saat ini menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Sidrap. (Diah)