Sidrap, Infosiar.com — Tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap, Rabu malam (2/6/2021), sekira pukul 21.30 Wita.
Penangkapan pelaku tersebut, dipimpin AIPTU Abd Halim bersama personel Polres Pangkep yang dibackup tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Pangkep terjadi di jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan kantor Pemda Pangkep, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut masing+masing lelaki Akbar alias Muhammad Akbar (31), lelaki Muh Takdir alias Takdir (30). Keduanya merupakan warga Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Burhanuddin alias Bur (35) warga Lautang Salo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/96/V/2021/SPKT/SSL/Res.Sidrap, tanggal 18 Mei 2021.
Hal itu tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pacuan Kuda Lingkungan Patommo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap, Selasa 18 Mei 2021 lalu.
“Pengeroyokan itu mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan, bengkak pada bagian pipi sebelah kiri dan sakit pada bagian kepala korban,”jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya, sehingga melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Diduga ada selisih paham antara pelaku dan korban sehingga terjadi aksi penganiayaan,”ujar AKP Benny Pornika. (Diah)