Unit Resmob Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Penipuan di Balikpapan

1,859 Kali Dilihat
Unit Resmob Polres Sidrap Berhasil Amankan Pelaku Penipuan di Balikpapan

 
Sidrap, Infosiar.com — Unit Resmob  “Papa Jarang Pulang” (PJP) Polres Sidrap yang dipimpin AIPTU Abd Halim, berhasil mengamankan pelaku penipuan melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Kecamatan Balikpapan Utara, Kaltim, Selasa lalu (31/8/2021) sekira pukul 17.00 Wita yang di back up Tim Jatanras Polda Kaltim..

Penangkapan terduga pelaku, didasari Laporan Polisi (LP) dengan korban atas nama ME yang beralamat di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel, tertanggal  29 April 2021 lalu tentang tindak pidana penipuan Un dang-Undang ITE.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (3/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap tetduga pelaku di Wilayah Kaltim.

Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula pada saat korban berniat memberi mobil dan.meminta tolong ke lelaki AY yang beralamat di Jakarta untuk mencarikan mobil di wilayah Jakarta.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, lelaki AY melihat salah satu postingan di Facebook atas nama Ayu Wulandari yang akan menjual 1 unit mobil Honda Jeni’s HRV warna putih type mugen tahun 2017.

Setelah melihat postingan tersebut, lelaki AY menghungi nomor HP via Whatsapp (WA) yang tercantum pada Facebook tersebut. Dari pembicaraan tersebut, pemilik nomor HP mengaku atas nama MA dan menjelaskan bahwa mobil miliknya itu dititip pada iparnya atas nama lelaki AN yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa barat, dan menyarankan agar lelaki AY datang sendiri melihat langsung kondisi mobil dan dokumennya. 

Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim lelaki AY mengarahkan korban yang berada di Sidrap) untuk mengirimkan uang ke Rekening atas nama MA sebesar Rp. 198.000.000,- sesuai harga yang disepakati.

Setelah uang tersebut terkirim ke rekening MA, lelaki AY hendak mengambil mobil, namun lelaki AN tidak mau memberikannya dengan alasan dirinya belum menerima pengiriman uang pembelian mobil dari lelaki MA.

“Lelaki AN yang berusaha menghubungi lelaki MA namun nomor HP lelaki MA sudah tidak bisa dihubungi lagi,”jelas Kasat Reskrim

Untuk saat ini, lanjut Kasat Reskrim, lelaki AR Alias MA umur 49 thn, pekerjaan wiraswasta, alamat Kec. Balikpapan utara Prov. Kaltim, sudah diamankan di Mapolres Sidrap, dengan sejumlah barang bukti (BB) lainnya seperti, 1 unit HP Samsung Galaxy A11 dan 2 buah lembar kartu ATM Bank Mandiri. (Diah)